Mahkamah Agung tolak permintaan Mendagri Tjahyo Kumolo untuk mengeluarkan fatwa terhadap status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini berstatus terdakwa penodaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo untuk mengeluarkan fatwa terhadap status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini berstatus terdakwa penodaan agama dinilai tepat.

“Saya kira alasan MA benar,” ujar Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).

Tepatnya keputusan MA tersebut lantaran tak mau mengintervensi proses persidangan yang tengah berlangsung.(Baca: MA Tak Keluarkan Fatwa di Kasus Ahok karena Khawatir Ganggu Independensi Hakim).

Ia mengatakan, pasca keputusan MA tersebut dirinya mempersilahkan Mendagri berserta jajaran Kementrian untuk secepatnya memberikan keputusan.

Ia mengingatkan, setiap keputusan yang nanti diambil Tjahyo akan mempunyai konsekuensi tersendiri. “Mendagri dalam berbagai kesempatan sudah menyampaikan bahwa beliau bisa tanggungjawab atas putusan yang diambil,” kata dia.

Tjahjo sendiri tetap kekeuh tak mau memberhentikan Ahok. Politisi PDIP itu pun menghiraukan gugatan yang dilayangkan beberapa pihak lantaran dianggap melanggar UU. (Selengkapnya: Digugat karena Tetap Muluskan Ahok, Ini Jawaban Mendagri).

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby