Jakarta, Aktual.com – Polri bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur menyiapkan pendampingan hukum untuk Siti Aisyah, yang merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan kakak tiri penguasa Korea Utara, Kim Jong-nam.
“Bersama KBRI, kami siapkan pendampingan hukum untuk Siti,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).
Hingga saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri masih belum mendapatkan izin untuk menemui Siti Aisyah. Menlu Retno Marsudi, Sabtu (18/2) berkomunikasi dengan Menlu Malaysia agar dapat memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti yang saat ini masih di tahanan sementara di Malaysia.
Pada Jumat (17/2), Siti bersama tersangka lainnya, Doan Thi Huong telah melakukan rekonstruksi kejadian di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Siti Aisyah dengan paspor Indonesia ditangkap Kamis (16/2) pada pukul 02.00 waktu setempat.
Siti ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Jong-nam (45) diduga dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2) sekitar pukul 09.00 waktu setempat saat akan berangkat ke Makau. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu