Surabaya, Aktual.Com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengabulkan izin berobat kepada terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha Dahlan Iskan ke Tianjin, Cina. Dahlan mendapat izin berobat ke luar negeri selama 12 hari, terhitung mulai Sabtu, 25 Februari 2017. Dahlan sendiri mengajukan izin berobat kepada majelis hakim pada Selasa, 14 Februari 2017.
Otomatis, sidang lanjutan perkara pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya ditunda hingga sekembalinya Dahlan ke tanah air.
Hakim sebelumnya pernah mengabulkan permohonan berobat Dahlan ke Tianjin pada awal Januari 2017. Dahlan pergi ke Tianjin dengan pengawalan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepergiannya ke Tianjin untuk melakukan pemeriksaan rutin sebagai pasien transplantasi hati.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs