Denpasar, Aktual.Com – Oknum perwira polisi di Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka, lantaran oknum polisi berinisial IWS itu nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke sel tahanan Polda Bali. Saat ini perwira yang bertugas di Korps Sabhara itu telah ditahan.
Kabid Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja menjelaskan, penetapan IWS melalui proses panjang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan IWS telah menyelundupkan narkoba ke dalam sel.
”Dia terbukti telah menyelundupkan narkoba dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hengky di Mapolda Bali, Kamis 23 Februari 2017.
Dari hasil pemeriksaan, perwira menengah berpangkat Inspektur Satu (Iptu) itu mengakui perbuatannya. “Ya, dia mengaku,” jelas Hengky.
IWS nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan Polda Bali pada Rabu 15 Februari lalu. Sabu seberat 2,4 gram dimasukkan ke dalam botol shampo. Awalnya, IWS menitipkan perlengkapan mandi kepada petugas tahanan. Saat itu IWS hendak membesuk seorang tahanan. Namun aksinya terhenti lantaran bukan jam besuk.
Petugas kemudian mengecek barang titipan IWS lantas mencurigai shampo yang di dalamnya terdapat bungkusan bening itu.
“Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan kita juga sudah memeriksa orang-orang yang di dalam tahanan. Secara prosedur jika terbukti bersalah dalam unsur pidana, maka ada tindakan tegas secara kode etik,” demikian Hengky.
Laporan Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs