Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan jelang pemungutan suara Pilkada putaran kedua pada April nanti, incumbent harus kembali menjalani masa cutinya sebagai gubernur DKI.
“Cuti, harus cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti,” kata Lukman, di Jakarta, Kamis (24/2).
Ia menjelaskan cutinya petahana yang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah diwajibkan cuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Dan, pelaksana tidak perlu lagi berkonsultasi dengan dewan dalam penerapannya.
“Nggak, sudah sesuai UU. Langsung saja. Sekarang tinggal ada nggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU,” ujar politikus PKB itu.
“Pokoknya pelaksanan cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi konflik of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye,” pungkas dia.
Untuk diketahui, Pilkada DKI Jakarta yang diikuti tiga pasangan calon pada pemungutan suara putaran pertama menghasilkan dua kontestan yakni Ahok-Djarot dan Anies-Sandi untuk masuk di putaran kedua di April 2017 nanti.
Pasca pemungutan suara selesai, Ahok yang juga terdakwa kasus penodaan agama notabenenya dalam kondisi cuti sudah kembali aktif sebagai gubernur DKI.
(Laporan: Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka