Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pendalaman kasus suap pengadaan pesawat dan mesin Airbus SAS dan Rolls Royce. Jumat (24/2) KPK memeriksa dua orang sebagai saksi kasus Emirsyah.

Saksi ini adalah Rullianto Hadinoto dan Putri Anggraeni Hadinoto yang merupakan anak mantan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno.

“Dua orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Syatar dan Soetikno Soedarjo beneficial owner Connaught International, sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Soetikno selaku pemberi dan perantara dari Rolls Royce disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu