Jakarta, Aktual.Com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai kelompok pemilih disabilitas masih belum terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2017. Hal ini disebabkan adanya masalah saat pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Masalah pendataan pemilih, orang-orang disabilitas telah masuk ke DPT tanpa keterangan, atau memang orang-orang yang belum terdaftar di DPT,” kata peneliti JPPR Muhammad Afifuddin, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/2).

Afifuddin juga mengatakan, bahwa masih terdapat perbedaan jumlah pemilih disabilitas yang tercatat pada DPT dan jumlah pemilih yang tercatat usai pemungutan suara berlangsung.

Ia pun mencontohkan ada 5.371 pemilih disabilitas yang tercatat dalam DPT Jakarta. Namun, setelah pemungutan suara, angka pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih melonjak hingga sebesar 10.229 dari 10.256 pemilih.

Hal yang sama pun terjadi di provinsi lainnya. Pemilih disabilitas di Provinsi Banten misalnya, dalam DPT tercatat sebesar 4.551. Sedangkan jumlah pemilih sebesar 11.370 dengan pengguna hak suara 2.585 pemilih.

“Pemilih disabilitas itu penting ketika benar-benar dicatat oleh KPU di TPS baru ketahuan. Sampai sekarang kami belum bisa jawab berapa penyandang disabilitas dan pemilih disabilitas,” ujar Afifuddin.

Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs