Mahkamah Agung tolak permintaan Mendagri Tjahyo Kumolo untuk mengeluarkan fatwa terhadap status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini berstatus terdakwa penodaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Semarang, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempertanyakan revolusi mental dari pemerintahan Jokowi-JK atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berstatus terdakwa masih tetap diaktifkan, paska cuti Pilkada.

“saya kira secara etik, revolusi mental itu bagaimana. di daerah lain status terdakwa kepala daerah pasti sudah diberhentikan. Tapi, status terdakwa Ahok ini bagaimana,” ujar Fadli Zon saat meresmikan kantor DPD Partai Gerinda Jateng di Semarang, Minggu (26/2).

Dia mengatakan, usulan hak angket karena terdapat pelanggaran hukum. Pasalnya, status kepala daearah menyandang status tersangka harus diberhentikan sementara untuk fokus dalam masalahnya.

“karena kita tidak ingin ada pelanggaran hukum. Ini sangat membahayakan. Seorang terdakwa masih menjabat kepala daerah,” kata dia

Ia mengatakan usulan hak angket kepada presiden tetap berjalan. Saat ini, usulan itu akan dibahas dalam rapat badan musyawarah untuk diagendakan dalam rapat paripurna.

“kemarin sudah dirapatkan atas surat pengusulan yang diusulkan dalam rapat pimpinan. Hak angket bisa. Kebetulan ketua paripurna kemarin saya,” ujar dia.

Kata dia, pelanggaran lain pula saat aktifitasi penyerahakan status aktif jabatan Gubernur DKI Jakarta dilakukan sebelum jam 12.00 malam.”Artinya belum memasuki penyerahan aktif gubenur sudah dilakukan aktifitasi,” pungkas dia.

UKI

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby