Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah
Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menolak atas dihadirkannya Habib Rizieq Shihab sebagai saksi tidak beralasan.

“Kita sudah jelaskan bahwa ini bukan masalah Pak Ahok berhadapan dengan FPI, tapi melanggar peraturan negara,” kata Jaksa Ali Mukartono, Selasa (28/2).

Seperti diketahui tim kuasa hukum terdakwa penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama Islam.

“Kami, tim pengacara keberatan (dengan hadirnya Habib Rizieq Shihab),” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid