Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah
Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab heran dengan keputusan penegak hukum yang tak juga menahan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Guburnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Padahal lanjut Habib Rizieq yang dihadirkan sebagai ahli agama dalam persidangan lanjutan penistaan Alquan ini sudah berjalan sampai 12 kali.

“Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, siapa pun yang melanggar terkait Pasal 156 a tidak ada yang tidak ditahan,” kata Habib Rizieq di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

“Bahkan baru tersangka saja sudah ditahan. Ini kok sudah terdakwa 12 kali sidang, masih belum ditahan. Karena itu kita minta untuk segera dilakukan penahanan,” sambung dia.

Karena itu Habib Rizieq itu pun meminta majelis hakim untuk segera menahan calon petahana gubernur DKI nomor urut 2 itu. Apalagi, menurut Habib Rizieq, Ahok kerap mengulangi perbuatan yang menghina agama dan ulama.

“Saya sampaikan kepada majelis hakim karena terdakwa ini terus-menerus mengulangi kesalahan, terus menodai agama, terus menghina Al Maidah, terus menghina para ulama. Jadi saya minta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” tukasnya.

Seperti diketahui, dalam kesaksiannya, Habib Rizieq menegaskan Ahok telah menodai agama lantaran telah menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.

Habib Rizieq juga membeberkan arti aulia dalam surat yang disebut-sebut Ahok ketika berada di Kepulauan Seribu pada akhir September 2017 lalu.

Selain Habib Rizieq, ada satu saksi ahli lain yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Yaitu ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir.

Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini Abdul Choir tengah memberikan keterangan di depan persidangan.

[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid