Jakarta, Aktual.com – Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP melaporkan sengketa Pilkada Serentak 201 untuk wilayah Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2).
Pelaporan yang sudah terregister dengan Nomor 30/PAN.MK/2017 itu dilayangkan karena dianggap adanya kecurangan dalam Pilkada yang terjadi di Patani utara itu.
Salah satu Tim Badan Hantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP Ace Kurnia sekaligus kuasa hukum pasangan calon bupati Pilkada Halmahera Tengah, Mutiara T Yasin-Khabir H Kahar, Selasa (28/2), menyatakan, laporan ke MK ini merupakan tindaklanjut dari pelanggaran di Patani Utara.
“Panwaslu dalam hal ini kami sangat kecewa, tidak berani menindak lanjuti ini,” katanya.
Dijelaskan, sehari setelah pencoblosan pihaknya telah melaporkan pelanggaran itu ke Panwaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Pelanggaran ini terkait dengan perolehan suara, khususnya di 8 tempat pemungutan suara (TPS).
“Bahwa berdasarkan ceklist di setiap saksi yang kami berikan mandat di TPS tersebut, banyak pemilih yang tidak hadir, tetapi ternyata surat suara habis, bahkan ada yang lebih,” ungkap Ace.
Menurutnya, tingkat partisipasinya ini luar biasa. Temuan pelanggaran itu selanjutnya dilaporkan ke Panwaslu dan ke KPU. Ditekankan pula tingkat partisipasi itu 70 persen itu sudah sangat maksimal. Sehingga jika ada yang menyentuh angka 80 persen patut dirugigai adanya pelanggaran.
“Di Halmahera tengah ini, 100 persen lebih. Kami cek kepada saksi-saksi kami ternyata ditemukan bahwa ada orang-orang yang sudah meninggal ikut mencoblos, ada orang yang sudah pindah tempat atau daerah ikut mencoblos, Fariatif jumlahnya,” jelas Ace.
“Temuan kami luar biasa, ada di salah satu TPS dia cuma salin DPTnya, nomor urut dan abjad percis, ada juga tidak sama sekali dia tidak tulis fom C7, dari yang mereka tulis terdapat pemilik ganda dari nomor DPT yang sama dan ada ditemukan nama orang yang meninggal,” cerita Ace.
Karena itu pula pihaknya kemudian membawa perkara itu ke MK sebagai satu-satunya tempat untuk mengadukan pelanggaran itu. Sebab Panwaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI dinilainya tidak mampu mengatasi persoalan tersebut.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: