Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). Uang sejumlah Rp 100 juta tersebut diduga sebagai uang suap terkait kuota gula impor yang diberikan bulog CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Intelkam Polda Bali menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Satuan Kerja Unit Pengembangan Kapasitas Tenaga Kebinamargaan Wilayah III Kementerian Pekerjaan Umum berinsial HA karena melakukan manipulasi harga sewa kios di Kuta, Kabupaten Badung.

“Harusnya sesuai aturan untuk per tahun Rp34.760.000 per kios tetapi dipungut dua kali lipat menjadi Rp70 juta,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (1/3).

Menurut Hengky, pelaku HA yang menjabat sebagai Kepala Wisma Binamarga Wilayah III Kementerian PU itu ditangkap pada Selasa (28/2) di kantornya sekitar pukul 11.00 WITA dalam operasi tangkap tangan (OTT) sesaat setelah ia menagih uang sewa yang dimanipulasi itu.

Dia menjelaskan bahwa total kios yang dimanipulasi sebanyak enam kios yang berlokasi di Jalan Raya Kuta nomor 195 Kuta, Kabupaten Badung yang merupakan tanah milik Direktorat Jenderal Binamarga Wilayah III Kementerian PU.

Dari aksi jahatnya itu, per kios HA mendapatkan sekitar Rp35.240.000 dikali enam kios yang masuk ke rekening pribadinya. Polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp211.440.000 yang merupakan uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam menjalankan aksinya, Hengky menjelaskan HA menagih uang sewa pada akhir Februari padahal menurut perjanjian, lanjut dia, penagihan sewa seharusnya dilakukan pada April 2017.

HA kini masih diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali untuk dimintai keterangan termasuk pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat (berdasarkan perintah) atau dia bekerja sendiri termasuk kapan praktik culas itu dilakukan.

HA dijerat pasal 12 Huruf B dan atau Pasal 12 huruf E Undang-Undang R nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka