Hatta Ali terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung periode 2017-2022. (ilustrasi/aktua.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali akan mengurangi fatwa MA. Terlebih, selama ini banyak yang menganggap fatwa yang dikelurkan MA bersifat mengingat.

“Jadi untuk fatwa hukum, sejauh mungkin fatwa kita kurangi karena ada pihak yang berasumsi bahwa fatwa itu adalah mengikat untuk dilaksanakan padahal tidak demikian halnya, bisa dilaksanakan bisa tidak,” kata Hatta Ali seusai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara Jakarta, Rabu (1/3).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta fatwa MA mengenai pasal 83 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait status hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun MA menolak untuk memberikan fatwa tersebut.

“Banyak fatwa yang diajukan oleh pihak pihak yang berpekara. Kalau kami memberikan jawaban, justru kami tidak mengetahui secara detail permasalahan hukumnya, ini bisa disalahgunakan fatwa itu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, fatwa itu sangat kritis, sangat selektif dan dibawa ke rapat pimpinan untuk dimusyawarahkan bersama kemudian diputuskan apakah perlu atau tidak memberikan fatwa.”

Hatta pun mengaku tidak akan menyelesaikan masa baktinya hingga 2022 karena dia sudah berusia 67 tahun, dan sesuai undang-undang usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.

“Jadi masa jabatan ini, periodenya sebenarnya lima tahun, tetapi ketentuan UU MA menyatakan bahwa usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Jadi saya terikat pada usia pensiun hakim agung. Kalau sudah sampai 70 tahun, sekalipun periode saya belum selesai, saya harus berhenti sebagai hakim agung dan otomatis stop sebagai ketua MA dan akan diadakan pemilihan lagi.”

Hatta juga mengaku tidak mendapatkan pesan khusus dari Presiden Joko Widodo. “Tidak ada pesan khusus tapi beliau (Presiden Joko Widodo) mengucapkan selamat atas terpilihnya dan mendukung sepenuhnya. Saya mempunyai kewajiban moral untuk melaksanakan, memimpin MA ini kdepan selama 3 tahun, kalau bisa saya tingkatkan lagi dan pengawasan lebih diperketat.”

Sejumlah perbaikan yang akan dilakukan misalnya adalah penyelesaian perkara agar lebih cepat dan publikasi perkara tersebut.

“Masalah publikasi, orang katakan kita tertutup, silakan lihat di website MA putusan apapun yang Anda kehendaki semua ada dan setiap putusan itu langsung di-upload di dalam website MA. Jadi tidak ada yang rahasia-rahasia. Tapi publikasinya yang kurang dari Anda (wartawan). Kami sudah cukup mempublikasi, ternyata para jurnalis ini yang tidak tertarik mempublikasikan dalam rangka bagaimana penegakan hukum yang baik di Indonesia.” [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu