Kuala Lumpur, Aktual.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyiapkan lima orang pengacara dari Gooi and Azura untuk mendampingi terdakwa pelaku pembunuhan Siti Aisyah.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur, Andreano Erwin dengan didampingi Ketua Satgas Perlindungan WNI, Yusron B Ambary mengemukakan hal itu di Mahkamah Majistret Sepang, Rabu (1/3), usai mengikuti sidang dakwaan terhadap Siti Aisyah.

“Mereka tadi mengajukan tuntutan secara resmi kepada Siti Aisyah dan kami sudah menyiapkan lima pengacara dari Gooi and Azura untuk membela kepentingannya Siti Aisyah. Sidang membicarakan administratif saja dimana tuntutan disampaikan secara resmi oleh public executor,” katanya Andreano mengatakan Siti Aisyah dituntut Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau tentang pembunuhan dan pihak pengacara sudah menyampaikan nota keberatan terhadap tuduhan-tuduhan polisi sebagaimana disampaikan ke media.

“Tadi pengacara sudah menyampaikan keberatan dan diberi kesempatan oleh hakim. Itu yang membuat kita sedikit lega. Mudah-mudahan ke depan polisi bisa menyampaikan secara terbuka hasil penyidikan mereka,” katanya.

Andreano mengatakan dalam sidang sekitar setengah jam tadi tuntutan disampaikan public executor kemudian saat pengacara diberi kesempatan menyampaikan keberatan mereka menyampaikan keberatannya.

“Kami menyampaikan permohonan karena Siti Aisyah ditahan di Penjara Kajang nanti kami akan mengajukan permohonan untuk bertemu. Normalnya tiga hari bisa bertemu. Barangkali Minggu mendatang,” katanya.

Andreano percaya dengan pengadilan Malaysia yang memberikan kesempatan hukum yang sama pada setiap orang.

Andreano mengatakan saat sidang pihaknya sempat berkomunikasi sebentar dengan Siti Aisyah dan hanya menyampaikan kepada dia kalau dirinya tidak sendiri tetapi KBRI datang dengan lima orang pengacara yang akan membantu sehingga tidak perlu khawatir.

“Kami sampaikan kepada Siti agar siap-siap kalau proses yang dia akan lalui cukup panjang sehingga perlu jaga kesehatan dan menjaga sholat lima waktu agar lebih tenang. Sepanjang yang saya tahu dia sehat,” katanya.

Andreano mengatakan pihak pengacara sekarang sedang menyiapkan argumentasi karena resminya baru bisa bertemu Siti Aisyah Minggu mendatang.

“Kami akan sampaikan kepada semua orang Indonesia yang memperhatikan kasus ini agar hormat kepada hukum setempat. Siti juga mohon doa dan minta orang tuanya menjaga kesehatan,” katanya.

Mahkamah Majistret Sepang memulai sidang pukul 10.00 pagi dan bertindak sebagai hakim adalah Harith Sham Mohamed Yasin. Siti Aisyah dengan memakai kemeja merah masuk ke ruangan sekitar pukul 10.03 sedangkan berkas dakwaan dibacakan oleh juru bahasa, Saiful Iman Sawari dengan Bahasa Indonesia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: