Jakarta, Aktual.com – Periode ketiga program pengampunan pajak (tax amnesty) akan berakhir pada 31 Maret 2017 ini. Pasca taggal itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengejar para wajib pajak yang punya dana besar di perbankan, tapi tak ikut tax amnesty.

“Pada 1 April 2017 nanti, kita akan cek lagi. Itu jadi prioritas DJP. Apalagi nantinya Presiden akan buat Perppu sebelum adanya keterbukaan informasi di perbankan (AEoI). Sehingga kita bisa tahu daftar nasabah yang punya dana banyak di rekeningnya, tapi tak ikut amnesti pajak,” tandas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Rabu (1/3).

Makanya, dalam hal ini pihak DJP akan memperbanyak tenaga pemeriksa untuk memeriksa para WP-WP yang tak ikut tax amnesty itu.

“Nanti kita akan tingkatkan jumlah pemeriksa DJP menjadi semakin banyak dari saat ini. Karena pasca TA ini, para pemeriksa kita yang akan sibuk bekerja,” jelas dia.

Dia mencontohkan, jika kemudian pasca 1 April 2017 diketahui ada nasabah yang memiliki rekening gendut, maka pihaknya akan mudah mengetahui.

“Sekalipun belum ada keterbukaan informasi, tapi kata Pak Presiden akan menerbitkan Perppu. Makanya kalau si A ketahuan punya dana besar di waktu periode tax amnesty, dan tak dilaporkan ke pajak, jadi kami pasti tahu,” tandasnya.

Makanya saat ini, kata dia, para WP jangan berandai-andai dananya tak akan diketahui.

“Ikut saja tax amnesty yang sebulan lagi ini. Karena nanti kalau pun mau ditaruh di luar negeri, kami pasti tahu karena ada keterbukaan. Pak Presiden sudah minta agar memanfaatkan tax amnesty di bulan terakhir ini. Dan akan segera terbitkan Perppu pasca tax amnesty,” jelas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan