Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku optimistis pemerintah bisa memiliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia melalui divestasi.
Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/3), mengatakan pemerintah akan tetap mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah kontrak dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
“Saya kira kami akan tetap mencari solusi yang terbaik, sudah ada parameternya kita mau kepemilikan saham itu, Pemerintah Indonesia bisa dapat 51 persen,” katanya, saat mengisi kuliah umum di Aula Barat Institute Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Rabu (1/3).
Luhut juga mengaku pemerintah memiliki kemampuan finansial untuk merebut separuh saham perusahaan tersebut.
Bahkan, menurut dia, banyak pihak berebut memberikan dana.
“Ada. Itu kan sudah ‘grown field’, bukan ‘green field’ lagi, jadi orang sudah tahu cadangannya, sudah beroperasi, sudah ‘approved’, ya jadi orang berebutan mau kasih duit,” katanya pula.
Selain kepemilikan saham, Menko Luhut juga memaparkan, pihaknya telah melakukan beberapa kebijakan khususnya untuk menyejahterakan rakyat. Salah satunya yakni dengan adanya pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral atau smelter.
“Mengenai pembangunan smelter, kan nilai tambahnya untuk Pemerintah Indonesia, rakyat Indonesia, menikmati dari segi pajak, lapangan kerja dan sebagainya. Kemudian masalah perpajakan, pajak itu kan tentu harus menyesuaikan dengan rezim pajak itu, dimana-mana di dunia juga begitu, tidak bisa nilainya ‘down’ atau sama besarnya sepanjang masa,” ujarnya pula.
Terkait pengelolaannya, lanjut Luhut, pihaknya mempercayakan putra-putri Indonesia, seperti mahasiswa ITB, mahasiswa ITS (Institut Teknologi Surabaya), dan mahasiswa berprestasi lainnya.
Mantan Menko Polhukam itu, juga mengaku ada sejumlah opsi pengambilalihan saham Freeport di antaranya dengan holding BUMN pertambangan.
“Pengelolaan sekarang ini secara teknologi tadi saya bilang ada putra putri Indonesia dari ITB, ITS, dan lain sebagainya, ‘kan sudah ada di sana, tinggal nanti perusahaan mana saja yang mau ambil, bisa saja nanti mungkin Perusahaan Antam, bisa saja nanti berkombinasi dengan ‘private sector’,” kata dia.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), serta membuat pernyataan kesediaan membangun “smelter” dalam jangka waktu 5 tahun.
Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PT Freeport Indonesia dari sebelumnya kontrak karya (KK) menjadi IUPK, agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.
Namun, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK 1991.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan relatif banyak karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan (PHK).
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan