Menteri BUMN, Rini Soemarno - Penetapan Direktur Utama (Dirut) defenitif PT Pertamina. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir mengatakan Menteri BUMN, Rini Soemarno melakukan pelanggaran secara jelas dan nyata atas aturan yang ada mengenai pemilihan defenitif Dirut PT Pertamina (Persero).

Dalam AD/ART Perusahaan plat merah itu telah menjelaskan bahwa kekosongan jabatan direksi yang kemudian dijabat oleh pelaksanaan tugas (Plt) hanya diperbolehkan paling lama 30 hari. Namun dengan kenyataan ini (lewat 30 hari) maka terdapat pengangkangan terhadap aturan yang ada.

“Sangat jelas melanggar aturan,” kata Inas kepada Aktual.com, Kamis (2/3).

Selanjutnya jabatan (Plt) yang dipegang oleh Yenni Andayani mendapat pertanyaan publik atas legal formalnya. Artinya dengan jabatan yang ilegal tersebut, tentunya Yenni tidak diperkenankan membuat keputusan dan kesepakatan atas perusahan itu, terlebih jika keputusan dan kesepakatan tersebut bernilai sensitif dan strategis.

Kemudian Inas menambahkan, kemunduran waktu penetapan defenitif Dirut, sebagai pembuktian bahwa terdapat tarik menarik kepentingan yang begitu sengit.

“Mundurnya waktu penunjukan Dirut Pertamina definitif membuktikan adanya tarik menarik antara mafia migas dengan pemerintah dalam hal personilnya,” tandas Inas.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

 

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka