Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP), Teddy Renyut, saat mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/10/2014). Terdakwa Teddy Renyut dengan perkara suap terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Biak Numfor, divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Serta, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, terbukti memberikan uang Sing$ 100.000 kepada Bupati Biak Numfor. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB