Bupati Biak Numfor nonaktif Yesaya Sombuk saat mengikuti sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/10/2014). Tipikor menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis. Yesaya Sombuk divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan. Serta, pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Sing$ 100.000 dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Dengan tujuan mendapatkan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) untuk mencegah Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Biak Numfor. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB