Jakarta, Aktual.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kajian tentang penambahan dana negara untuk partai politik. Meski begitu, hingga kini belum satu pun partai yang menindaklanjuti rencana tersebut.
“Sekarang kan tinggal bagaimana menurunkan itu atau menindaklanjutinya menjadi perubahan ditingkat UU. Kalau itu mau serius bicara soal dana partai,” ujar ahli hukum tata negara, Saldi Isra, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).
Padahal, pandangan Saldi, ahli yang digandeng KPK dalam kajian tersebut, penambahan anggaran negara untuk parpol itu merupakan satu kebutuhan.
Untuk merealisasikannya, harus ada revisi komprehensif terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Dana Partai Politik dari Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Jadi, soal memperbaiki bantuan atau keuangan untuk parpol itu menurut saya sudah menjadi kebutuhan. Sekarang kan kita menunggu itu direspon dalam revisi UU parpol,” jelasnya.
Namun demikian, ada beberapa hal yang menurut Saldi penting untuk juga diatur. Kata Guru Besar Universitas Andalas ini, harus terdapat pedoman yang serempak digunakan oleh parpol soal pengelolaan anggaran negara itu.
“Kita tentu tidak mau juga memberikan uang dalam jumlah besar tanpa ada pengelolaan yang jelas, prinsip-prinsip pengelolaannya. Lalu yang paling penting juga harus ada ancaman sanksi kalau pengelolaannya menyalahi prinsip-prinsip keuangan negara,” paparnya.
Dalam kajian tersebut, pemerintah akan menanggung 50 persen kebutuhan dana parpol, yang mengacu pada besaran dana pada 2016. Dana sebesar 50 persen kebutuhan parpol, berlaku untuk kepengurusan pusat hingga kota dan kabupaten.
Pewarta : M Zackhy Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs