Jakarta, Aktual.com – Vice Presiden Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Wibowo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/3). Setijo dipanggil sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan suap pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Airbus buatan Rolls Royce oleh PT Garuda Indonesia.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penyidik lembaga antirasuah juga memanggil mantan Direktur Utama Garuda Maintenance Facility AeroAsia PT Garuda Indonesia, Richard Budihadianto. Dia juga akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Rolls Royce.
Menurut Febri, kedua pihak yang berstatus sebagai saksi ini dipanggil lantaran diduga mengetahui, dugaan suap dalam pengadaan. Yang nilai lebih dari ratusan miliar. Diduga kuat, keduanya bakal dicecar seputar proses pengadaan.
“Seorang saksi diperiksa karena diduga tahu, mendengar, melihat dan merasakan tindak pudana yang terjadi.”
KPK berhasil mencium dugaan suap dalam pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Airbus buatan Rolls Royce. KPK kemudian menetapkan Emirsyah Satar, selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 sebagai tersangka, serta agen Rolls Royce di Indonesia, Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.
KPK memperkirakan, uang suap untuk Emirsyah senilai 4 juta dolar Amerika Serikat. Rinciannya, 2 juta dolar dalam bentuk uang, sisanya dalam bentuk barang, seperti kondominium. Namun, total 4 juta dolar itu hanya untuk pembelian mesin pesawat buatan Airbus.
Diduga, suap tersebut merupakan iming-iming dari Rolls Royce melalui Soetikno agar PT Garuda Indonesia membeli mesin pesawat Airbus buatan mereka. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu