Jambi, Aktual.com – Polda Jambi menyebarkan dan menempel foto wajah empat narapidana dan tahanan Lapas Klas II A Jambi, yang kabur pasca kerusuhan disertai pembakaran fasilitas lapas pada Rabu (1/3) lalu.
“Saat ini aparat kepolisian Polda Jambi dan jajarannya telah menyebar di berbagai tempat umum dengan menempelkan foto wajah keempat narapidana dan tahanan yang kabur tersebut untuk mempermudah penangkapan,” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat mengunjungi kembali Lapas Jambi, Jumat (3/3).
Keempat tahanan tersebut kini menjadi buronan polisi. Penyebaran foto wajah di berbagai lokasi di wilayah Provinsi Jambi yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polda Jambi itu guna menangkap dengan cepat empat pelaku.
Keempat napi dan tahanan itu kabur dengan memanjat dinding tembok setinggi empat meter dari dapur lapas. Selain pengejaran terhadap empat narapidana dan tahanan tersebut, pihaknya juga secepat mungkin mencari tahu dalang dari semua yang terjadi pada kerusuhan dan pembakaran di dalam lapas Jambi.
“Saat ini kita masih melakukan juga investigasi dan kita akan mencari tahu siapa dalang ini semua yang menyebabkan kericuhan dan pembakaran yang terjadi.”
Sementara itu, Direktorat Jendral Lapas Kemenkumham RI I Wayan Kusmianta Dusak membenarkan ada empat tahanan lapas yang meloloskan diri dan kini ditangani Polda Jambi untuk dilakukan pengejaran.
Dari empat orang yang diketahui kabur, kata I Wayan, mereka memanfaatkan situasi di lapas akibat kerusuhan serta termasuk adanya provokator yang memicu terjadinya kerusuhan.
Namun, saat ini belum ada proses penyelidikan karena sambil menunggu situasi di lapas benar-benar kondusif.
Keempat warga binaan yang kabur, yakni Musbarni Bin Abdullah (26). Warga dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun, Kabupaten Bireun Aceh terpidana kasus penyalahgunaan narkotika terkait pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Musbarni yang mulai ditahan sejak 18 Juni 2016.
Terpidana kedua adalah Hendri Patria Wiranata nin Nasril (23) warga Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berstatus tahanan pengadilan atas perkara pasal 170 KUHP.
Ketiga Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga Jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dan Johan didakwa atas perkara pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan vonis satu tahun tiga bulan.
Terakhir Atep Rahmat als Aak bin Aan Honda (38) warga Perumahan GMC I Blok I Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan kotabaru, Kota Jambi. Atep merupakan terpidana atas perkara narkotika Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp800 juta. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu