Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) membacakan putusan perkara Uji Materi Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Ruang Sidang Mahkamah Kosntitusi, Jakarta, Rabu (14/12). Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau "tax amnesty" yang diajukan empat pemohon, yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni Indrawati, Yayasan Satu Keadilan, serta DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dari 101 daerah yang mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 pada 15 Februari lalu, tercatat 35 daerah yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini menurut informasi yang saya terima pihak MK masih mengklarifikasi lebih detail apakah gugatan itu memenuhi persyaratan atau tidak. Tetapi jumlah tersebut belum saya akuratkan lagi,” kata Tjahjo di Kupang, Jumat (3/3).

Pihaknya hingga kini masih menunggu hasil klarifikasi detail puluhan gugatan tersebut sambil menunggu Pilkada putaran kedua yang akan digelar pada April mendatang.

“Secara umum dari 101 daerah penyelenggara Pilkada Serentak itu berjalan dengan aman dan tertib, walaupun masih ada hal-hal yang belum sempurna, khususnya penggunaan hak pilih masyarakat yang masih terhambat,” tuturnya.

Khusus penggunaan hak pilih ini akan jadi masukan sekaligus bahan evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri untuk persiapan Pilkada, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya membuka pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2017 pada Rabu (22/2) hingga Selasa (28/2) Februari 2017 untuk Pilkada Bupati dan Walikota. Sementara pada Senin (27/2) hingga Rabu (1/3) untuk Pilkada Gubernur.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

“Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan,”kata juru bicara MK Fajar Laksono.

Adapun persidangan perdana, dijadwalkan pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan pada 10 hingga 19 Mei 2017. (Ant)

 

Artikel ini ditulis oleh: