Jakarta, Aktual.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Sidang perdana kasus e-KTP Kamis 9 Maret 2017,” ungkap Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).
Yohanes juga membeberkan, ada 5 hakim yang akan mengadili kasus e-KTP.
“Majelisnya, John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP telah ditangani oleh KPK sejak 2 tahun yang lalu. Baru ada dua tersangka yang dijerat oleh KPK, meski ada ratusan saksi yang diperiksa.
Tersangka dimaksud ialah eks Direktur Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
Proyek e-KTP sendiri bernilai Rp 5,8 triliun, yang dikerjakan dengan metode tahun jamak atau multiyears pada 2011-2012. Satuan kerja yang bertanggungjawab atas proyek tersebut ialah Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Ada 5 perusaan yang mengerjakan proyek tersebut. Kelimanya yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Sandipala Arthaputra dan PT Quadra Sulutions. Mereka semua tergabung dalam konsorsium Perum PNRI.
Meski maksud dan tujuan proyek e-KTP ini baik, namun dalam proses lelang dan pengerjaannya sarat manipulasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang menangani kasusnya, menemukan indikasi kecurangan dalam proses penentuan perusahaan pelaksana, hingga pada penggelembungan harga lelang.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut bahwa proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Pewarta : M Zackhy Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs