Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad dalam acara 'Pemanfaatan Data E-KTP untuk Percepatan Pembukaan Rekening Investasi di Pasar Modal serta Peningkatan Kualitas Data Investor‎' di Gedung Bursa Efek Indnesia (BEI), SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa (22/11/2016). KSEI melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam pelayanan jasa pasar modal, yang akhirnya mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening investasi di pasar modal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penyampaian informasi nasabah warga negara asing terkait perpajakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis antarnegara berdasarkan standar pelaporan umum (common reporting standard/CRS).

“CRS ini adalah bagaimana bank umum dikaitkan dengan nasabah asing, termasuk nasabah asing harus bersedia membuka datanya untuk keperluan perpajakan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad ditemui usai seminar pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEIO) di Jakarta, Jumat (3/3).

Surat edaran tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan dalam rangka AEOI yang didasari perjanjian kesanggupan otoritas (competent authority agreement) antara pemerintah Indonesia dan yuridiksi mitra.

Muliaman menjelaskan tata cara aturan uji tuntas dan informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak akan mengikuti skema pelaporan dalam Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang ditetapkan oleh Amerika Serikat pada 2010.

“OJK dan DJP susah menyiapkan infrastrukturnya, termasuk mekanisme pelaporannya. Nanti sistemnya lembaga jasa keuangan lapor ke OJK, kemudian disampaikan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan kemudian DJP menyampaikan ke otoritas pajak di negara yang memerlukan,” ucap dia.

Rencana penerbitan surat edaran tersebut akan dilakukan paling lambat April 2017. Dasar hukum surat edaran tersebut adalah Peraturan OJK 25/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra.

Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authorities Agreement (MCAA) sebagai dasar pelaksanaan AEOI dengan negara atau yuridiksi mitra dan berkomitmen untuk mulai bertukar informasi pada 2018.

Penerapan ini diharapkan memberi manfaat, antara lain memperoleh informasi dengan juridiksi mitra, mendorong sektor keuangan bersaing secara global, dan menghindari modus penggelapan pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan