PT Freeport Indonesia

Jakarta, Aktual.Com-Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Cholis menghimbau kepada pemerintah dan Freeport agar melakukan mediasi sebelum membawa masalah divestasi dan izin tambang ke badan arbitrase internasional.

“Ada baiknya dicoba melalui mekanisme mediasi terlebih dulu,” imbuh Nur Cholis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.

Nur Cholis pun membeberkan sejumlah kelemahan jika masalah itu kemudian dibawa ke badan arbitrase internasional, diantaranya tidak ada rekonstruksi kasus Freeport mulai dari awal sampai saat ini. Selain itu putusannya bersifat judgement.

Sementara, proses mediasi, kata Nur Cholis, lebih menghemat biaya, efisien dan terukur. Melalui mediasi juga dapat mengurai dan merekonstruksi pola relasi antara Freeport dengan negara, dan pola relasi Freeport-negara dengan masyarakat.

Nur Cholis mengatakan, sudah tiga bulan tim dari Komnas HAM memantau konflik antara pemerintah dan Freeport. Dan ada banyak celah yang tidak diperhitungkan kedua belah pihak, yakni peluang mediasi.

Komnas HAM kata dia siap menjadi mediator. Dirinya menghimbau agar dalam proses mediasi, keduanya melibatkan masyarakat adat dan perundingan dilakukan di Timika, Papua.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs