Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, menjelaskan peraturan kampanye putaran kedua Pilgub DKI yang akan dimulai pada 7 Maret hingga 15 April mendatang. Ada dua aturan yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon dalam kampanye nanti.

“Yang pertama adalah, tidak adanya rapat umum,” kata Ketua KPUD DKI Sumarno dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (4/3).

Sedangkan yang kedua, kata Sumarno, paslon dilarang untuk memasang alat peraga kampanye.

Dijelaskan Sumarno, untuk aturan yang kedua ini, pihak KPUD yang akan mengambil alih dengan menayangkan iklan di media massa.

“KPU DKI akan memasang iklan seminggu terakhir sebelum hari pencoblosan putaran kedua di tanggal 15 April 2017,” jelasnya.

Selain itu, KPUD malam nanti akan menetapkan pasangan calon yang akan mengikuti kampanye putaran dua. Pasangan nomor urut dua yang juga petahan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, akan bersaing dengan pasangan nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Artikel ini ditulis oleh: