Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com – Puluhan ribu kepala keluarga (KK) nelayan harus terusir dari pantai yang ada di sekitar Teluk Jakarta. Sedikitnya tercatat 25 ribu KK nelayan yang harus angkat kaki dari kediamannya di sepanjang garis pantai Teluk Jakarta.

Demikian dinyatakan dalam Laporan Awal Tahun Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa reklamasi bukanlah hal baru di Jakarta, melainkan sudah pernah dilakukan pada 1980.

“Praktik penguasaan ruang laut yang dilakukan secara struktural dalam bentuk privatisasi dan komersialisasi pesisir telah lama terjadi di Indonesia,” ujar Deputi Hukum dan Kebijakan Kiara, Rosiful Amirudin kepada Aktual di Jakarta, Sabtu (4/3).

Angka 25 ribu KK nelayan sendiri memang bukan sebuah akhir dari proses memiskinkan nelayan di pantai sekitar Teluk Jakarta. Rosiful menilai bahwa proyek ini dapat mengganggu akses nelayan yang masih mendiami kawasan tersebut.

Ia mengatakan bahwa nelayan yang masih mendiami kawasan pantai ini masih sangat menggantungkan hidup keluarganya dari hasil laut.

“Akibat dari kebijakan ini, masyarakat pesisir yang hidup dan bermata pencaharian nelayan dipastikan terganggu aksesnya menuju laut,” kata Rosiful.

Laporan Awal Tahun Kiara pun menyebutkan sedikitnya 25.000 kepala keluarga (KK) nelayan di sekitar gsris pantai Teluk Jakarta yang terusir karena adanya proyek 17 pulau buatan dalam area seluas 5.153 hektar di kawasan teluk itu.

Mengenai pengusiran ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pernah berdalih dengan mengatakan bahwa perairan Teluk Jakarta sudah tidak lagi kaya akan hasil laut.

“Sebelum reklamasi juga sudah susah cari ikan di Teluk Jakarta, mana ada ikan di Teluk Jakarta, kamu kira teluk di Belitung,” kata Ahok pada April tahun lalu.

Ucapan Ahok sendiri dibantah oleh nelayan setempat yang tergabung dalam Komite Nelayan Tradisional (KNT). Menurut KNT, hasil laut di perairan teluk Jakarta sendiri dapat mencapai 150 kg dengan kapal 3 GT – 5 GT.

Fenomena terusirnya nelayan dari kawasan pantai ini sendiri tidak terjadi di sepanjang garis pantai Teluk Jakarta saja. Kiara mencatat bahwa pengusiran nelayan dari kawasan pantai terjadi di 16 titik pantai yang telah dan akan direklamasi.

Menurut Rosiful, sedikitnya terdapat 107.361 KK yang terusir dari tempat kehidupannya akibat adanya pelaksanaan reklamasi di seluruh Indonesia.

“Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan KK nelayan yang terkena dampak reklamasi di seluruh Indonesia, minus korban reklamasi Teluk Benoa,” pungkasnya

 

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: