Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, Drajat Adhyaksa saat hendak menjalani sidang perdana terkait kasus pengadaan bus Transjakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/10/2014). Dalam sidang tersebut, Drajat Adhyaksa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1 triliun. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB