Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, Drajat Adhyaksa saat hendak menjalani sidang perdana terkait kasus pengadaan bus Transjakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/10/2014). Dalam sidang tersebut, Drajat Adhyaksa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1 triliun. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Kasus Korupsi Transjakarta Drajat Adhyaksa Mulai Disidangkan

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















