motor matik (istimewa)
motor matik (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menindaklanjuti potensi korupsi dalam praktik kartel yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Sebagaimana diketahui YIMM dsn AHM sendiri oleh hasil sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinyatakan melakukan praktik kartel usaha dan monopoli dalam penetapan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC.

“Langkah KPK yang menyatakan dukungan untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran UU Anti Monopoli terhadap dua korporasi itu harus diapresiasi. Apalagi, KPK mulai fokus pada praktik korupsi di privat sektor,” jelas ekonom INDEF, Nailul Huda dalam keterangan yang diterima, Minggu (5/3).

Menurutnya, ada dua poin yang patut diperhatikan dalam keterlibatan lembaga anti rasuah ini. Pertama, dukungan KPK untuk mengusut dugaan adanya korupsi di lingkungan swasta. Kondisi ini dasar hukumnya sesuai dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru menyangkut tindak pidana korporasi.

“Kedua, KPK juga harus menyasar pada apakah ada peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah baik PP, Permen, maupun Perdirjen yang merugikan masyarakat luas akibat ulah sektor swasta dimana KPPU tidak dapat menyentuhnya,” papar dia.

Karena menurut dia, terkadang ada sektor swasta yang melakukan apa yang sudah diatur pemerintah, namun justru peraturan yang dibuat pemerintah tersebut malah berpotensi menjadikan swasta melanggar UU No 5/1999 tentang anti monopoli dan persaingan usaha.

“Jadi, dukungan KPK terhadap KPPU ini menjadi pintu masuk, agar KPPU juga semakin kuat,” jelas dia.

Terkait revisi UU Persaingan Usaha, Huda juga berharap agar prosesnya bersifat terbuka, tidak ada konflik kepentingan di balik revisi itu. Sehingga dukungan masyarakat terhadap KPPU semakin kuat, namun tidak juga mengganggu sektor swasta.

“Dukungan sektor swasta tidak dapat dipungkiri tetap diperlukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan UU No 5/1999. Dan penguatan KPPU bertujuan untuk mewujudkan persaingan yang sehat tanpa melemahkan sektor swasta itu,” tegasnya.

Manager Advokasi FITRA, Apung Widadi menambahkan, soal revisi UU Persiangan Usaha, jangan sampai semakin mengkebiri dan mengurangi kewenangan KPPU.

“Di tengah KPPU yang bernyali saat ini, harusnya justru diperkuat dengan kewenangan penuntutan, penindakan di pengadilan dan serta pencucian uang. Jika ini dilakukan maka jelas kekuatan KPK dan KPPU dapat fokus pada penindakan korupsi di sektor ekonomi/swasta,” imbuh Apung.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan