Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) kurang antusias dengan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Regulasi baru ini dirasa tidak akan berjalan efektif untuk meningkatkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) karena dipandang kurang atraktif bagi investor.

“Kalau kita bilang, Permen 12 Tahun 2017 itu nggak sejalan dengan Undang-Undang energi, kami cuma mengingatkan pemerintah tentang komitmen bauran energi dari EBT,” kata Ketua METI, Surya Darma, ditulis Minggu (5/3).

Lagipula ujar Surya Darma, sebelumnya telah terbit Permen Nomor 14 Tahun 2008 yang mana pokok pembahasannya serupa dengan Permen 12 ini.

Terbukti Permanen 14 tersebut tidak mampu memberikan dorongan terhadap peningkatan EBT, maka dikhawatirkan permen 12 akan bernasib sama dengan pendahulunya.

“Permen 14 belum terliat progres yang begitu baik. Sekarang kita keluar dengan Permen yang polannya kurang lebih sama,” tandasnya.

Untuk diketahui, Permen 12 telah mengatur batasan maksimum dari beberapa sumber energi. Direktur Jendral Keteranganlistrikan Kementerian ESDM, Jarman menjelaskan, batasan tarif tersebut berlaku dari sumber energi angin, matahari, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi.

“Dasarnya adalah pengaturan melalui biaya pokok produksi (BPP). Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan,” katan Jarman.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan