Jakarta, Aktual.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ancaman dan intimidasi terhadap pelapor dalam hukum pidana masih tinggi sehingga pelapor membutuhkan perlindungan dan perhatian serius.
“Tren ancaman terhadap pelapor meningkat pada 2000-an, masih terjadi sampai 2016. Ancaman khususnya masih tinggi terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi,” kata Direktur eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (5/3).
Dia menjelaskan ancaman terhadap pelapor tidak hanya berupa ancaman fisik, ancaman hukum lewat pelaporan balik, namun juga psikologis dan administratif.
“Namun pada 2017 penggunaan pasal 27 (3) ITE akan membuka peluang bagi kriminalisasi para pelapor,” tambah dia.
Dari segi kasus-kasus ancaman terhadap pelapor, sepanjang 2016 terlihat peningkatan jumlah kasus pelapor yang mendapatkan intimidasi, sebelumnya pada 2015, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) hanya melindungi empat pelapor dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.
Pada 2016 LPSK telah memberikan perlindungan kepada 36 orang berstatus pelapor terkait berbagai kasus tindak pidana seperti korupsi, penganiayaan, penyiksaan dan lain-lain. Meningkatnya jumlah tersebut menunjukkan jumlah ancaman yang meningkat.
Dari aspek kebijakan, tidak ada regulasi baru yang memberikan proteksi lebih kuat pascarevisi UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan Korban.
“Pemerintah terlihat lebih berkosentrasi mengembangkan ‘whistleblower system’ di beberapa kementerian,” katanya.
Hal itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015 yang kemudian dirumuskan dalam Inpres No 7 Tahun 2015, terkait pelaksanaan WBS dan penanganan pengaduan internal dan eksternal.
Berdasarkan Instruksi tersebut dilakukan pelaksanaan “whistleblowing system” (WBS) di 17 Kementerian/Lembaga dengan Kebijakan dan Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Bahkan telah terbangun nota kesepahaman yang terkait dengan upaya perlindungan bagi pelapor, saksi, dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam rangka aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi antara LPSK dengan 17 kementerian/lembaga.
“Namun mengenai capaian ukuran keberhasilan termasuk laporan evaluasi pelaksanaan Whistleblowing System belum diperoleh apakah ada perbaikan situasi pada 2016,” ujarnya.
Pelaksanaan Whistleblowing System di lembaga/kementerian menurut dia memiliki kendala karena tergantung kepada kebijakan dan sistem yang dibangun oleh masing-masing lembaga.
“Karena Whistleblowing System ini relatif baru, serta belum optimalnya jaringan dan sistem yang dibuat masih rentan. Demikian juga masalah keamanan dan kerahasiaan, tidak hanya melindungi individu agar bersedia menjadi pelapor tetapi harus dipastikan ada tindak lanjut dan investigasi pengungkapan laporan secara memadai, profesional dan independen,” jelas dia. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka