Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan kediaman Megawati di Kawasan Kebagusan, Jakarta, Rabu (15/2). Pasangan Cagub-Cawagub DKI nomor urut dua Ahok-Djarot mendatangi kediaman Ketua Umum PDIP usai melakukan pencoblosan untuk Pilkada DKI.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/17

Jakarta, Aktual.com – Calon Gubernur DKI Jakarta, nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan akan mengucurkan program bantuan sosial (bansos) di waktu-waktu menjelang Pilkada DKI putaran kedua. Kondisi ini tentu saja dikhawatirkan oleh banyak orang karena program itu sangat politis.

“Memang keuntungan petahana (Ahok) dalam sistem demokrasi ya begitu. Dia bisa menggunakan program kegiatannya untuk mengucurkan bantuan ke rakyat,” tegas pengamat dari Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, di Jakarta, Minggu (5/3).

Apalagi memang, kata dia, petahana itu istilahnya sudah melakukan kampanye sejak awal dirinya jadi pejabat.

“Nah, sekarang ada program bansos di tahun ini yang dikucurkan lebiih awal. Yang penting harus diawasi agar tidak kepentingan politiknya, bagaimana calon lawannya tetap mengkritisi kebijakan itu, layak atau tidak layak. Dan itu bisa menyalahi aturan (jika ada kepentingan politis),” papar dia.

Putaran kedua Pilkadi DKI 2017 diikuti oleh nomor urut dua, Ahok-Saiful Djarot dan calon nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Menurutnya, pasangan Anies-Sandi harus terus mengawasi kucuran bansos.

Menurutnya, masyarakat juga harus mengawasi kucuran bansos tahun 2017 ini. Masyarakat juga perlu mempertanyakan kenapa program dikucurkan jelang putaran kedua pilkada.

“Hal-hal seperti ini harus terus diawasi. Karena memang petahana itu sudah pasti diuntungkan. Jadi harus ada pengawasan yang clear. Silakan saja laksanakan program tapi kalau itu bentuknya suap, ‘saya kasih bantuan tapi pilih saya’. Tapi kalau itu bagian dari program, tinggal kita awasi saja dengan baik,” terang Feri.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Pemprov DKI telah membuat Surat Edaran Nomor 10/SE/2017 tentang Kegiatan Distribusi Pangan Dengan Harga Murah Untuk Penerima Kartu Jakarta Pintar Tahun Anggaran 2017. SE ini akan mengatur penyaluran bansos lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.

(Reporter: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka