Jakarta, Aktual.com – Dua peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta 2017 masing-masing menghabiskan dana sekitar Rp500 juta untuk membiayai pelaksanaan kampanye selama lebih dari 3 bulan.
“Laporan dana kampanye sudah diaudit oleh kantor akuntan publik dan dinyatakan memenuhi aturan yang berlaku,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Minggu (5/3).
Berdasarkan hasil audit, pasangan calon nomor urut 1 Imam Priyono-Achmad Fadli memiliki total dana kampanye sebesesar Rp532,1 juta. Namun, hanya digunakan sekitar Rp512,1 juta.
Pengeluaran dana kampanye dari kubu pasangan calon nomor 1 di antaranya untuk kampanye pertemuan tatap muka dengan warga sekitar Rp375,6 juta, pembuatan desain alat peraga kampanye Rp132,5 juta, dan pertemuan terbatas Rp4 juta.
Sisa dana kampanye pasangan calon nomor 1 yang masih ada di rekening khusus dana kampanye tercatat sekitar Rp12 juta.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi memiliki total dana kampanye sebesar Rp560 juta dengan pengeluaran selama masa kampanye sebesar Rp542,5 juta.
Dana kampanye dari pasangan calon nomor dua tersebut paling banyak tersedot untuk kebutuhan penyebaran bahan kampanye ke tengah masyarakat dengan anggaran Rp198,1 juta.
Untuk kebutuhan lainnya, seperti pertemuan terbatas menghabiskan dana Rp105,7 juta, pertemuan tatap muka Rp148 juta, rapat umum Rp34,6 juta, pembuatan iklan di media cetak Rp10 juta, dan kebutuhan lain-lain Rp40 juta, serta pembelian berbagai peralatan Rp5,3 juta.
“Seluruh pasangan calon sudah memenuhi kewajiban mereka untuk menyerahkan laporan dana kampanye. Aturan ini ditetapkan sesuai dengan Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Penggunaan Dana Kampanye,” katanya.
Dari hasil audit, kata dia, tidak ada pasangan calon kepala daerah yang melanggar ketentuan maksimal jumlah sumbangan yang berasal dari orang atau lembaga, yaitu Rp750 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka