Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika 22 saksi terkait tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan paspor dengan metode “reach out” dan “calling visa”.
“Penyidik memeriksa 22 saksi di kantor KBRI di Kuala Lumpur Malaysia mulai dari staf atase imigrasi dan pegawai KBRI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (6/12).
Menurut Febri, materi pemeriksaan terhadap 22 saksi itu adalah untuk menelurusi proses penerbitan paspor dan “calling visa” sesuai dengan penyidikan yang sedang kami jalani saat ini di mana terdapat indikasi-indikasi penyimpangan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013-2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















