Jakarta, Aktual.com – Keterlibatan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo dalam menyelesaikan masalah pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia semakin terang. Tak main-main, nama Arif Budi disebut dalam persidangan Country Director PT Eka Prima, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Adik kandung Ibu Negara, Iriana Joko Widodo itu pernah minta dikenalkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiesteadi melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
“Saya dengan dari pak Haniv, pak Arif minta dikenalkan ke pak Dirjen,” ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan DJP Jakarta Khusus, Wahono Saputro, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/3).
Wahono, yang dihadirkan dalam sidang, Rajamohanan awalnya ragu-ragu untuk mengakui keterlibatan Arif dalam sengketa pajak PT Eka Prima. Namun, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar.
Senjata pamungkas pun digunakan, dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahono saat diperiksa penyidik KPK dalam tahap penyidikan.
“Saya juga pernah diberitahu pak Haniv, pak Arif pernah ketemu dengan Dirjen Pajak terkait saudara Mohan,” beber Jaksa KPK, Ali Fikri, di depan Majelis Hakim.
Lebih jauh diungkapkan Wahono, identitas Arif sendiri ia ketahui dari Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Informan Wahono itu merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap penghilangan pajak PT Eka Prima yang ditangani KPK.
“Kalau menurut penjelasan pak Handang, (Arif) saudara. Saya sih nggak kenal, tapi (Arif) saudara dengan presiden kita,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan Rajamohanan, Ken selaku Dirjen Pajak dikatakan hadir dalam pertemuan khusus yang membahas persoalan pajak PT Eka Prima, yang juga dihadiri oleh Arif Budi. Pertemuan antara Ken dan adik ipar Presiden Jokowi terjadi di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak, pada 22 September 2016.
PT Eka Prima memang terbelit sejumlah masalah pajak, salah satunya terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
Namun, permohonan restitusi ditolak, lantaran PT Eka Prima memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) 6 September 2016 sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
Tapi kemudian, masalah tunggakan pajak PT Eka Prima jadi hilang. Pemantiknya diduga ialah pertemuan antara Dirjen Pajak dan Arif Budi.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby