Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).

Agenda persidangan kembali masuk tahap ke tahap pemeriksaan saksi. Namun kali ini saksi yang dihadirkan berasal dari pihak Ahok dan tim penasihat hukumnya.

Usut punya usut, kakak angkat Ahok, Analta Amier merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ada juga dua orang lagi, namun belum diketahui identitasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan pekan lalu, 28 Maret 2017, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan menghadirkan baik itu saksi maupun ahli. Tim JPU yang diketuai, Ali Mukartono merasa, saksi dan ahli yang telah memberikan keterang sudah membuktikan dakwaan yang disangkakan kepada Ahok.

“Prinsipnya, kami cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan saksi sampai pada hari ini,” kata Jaksa Ali kepada Majelis Hakim.

Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta didakwa melakukan penodaan agama, melalui pernyataannya saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Kala itu, ia menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Pernyataan tentang surat Al Maidah itulah yang kemudian menggerakan sejumlah umat Islam untuk melaporkan Ahok ke polisi. Mereka merasa, pernyataan itu sebagai penodaan terhadap Al Qur’an.

Laporan itu selanjutnya diproses oleh Ditreskrimum Bareskrim Polri, yang kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka. Selanjutnya, Ahok didakwa oleh JPU melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid