Dirjen Migas ESDM , I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang Persetujuan Operasi Instalasi pada Kegiatan Usaha Migas. Aturan ini menghapus tujuh peraturan menjadi satu Permen tanpa mengurangi tujuan utamanya yaitu keselamatan migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, penyusunan aturan ini sudah memasuki tahap akhir. Aturan yang dihapus adalah Permen PE 05/PM/PERTAMB/1977, Permen PE 06.P/0746/M.PE/1991, Keputusan Bersama Men PE & Mendag 0233K/096/M.PE/1988, SK DJM 43.P/38/DJM/1992, SK DJM 84.K/38/DJM/1998, SK DJM 21.K/38/DJM/1999 dan SK DJM 39.K/38/DJM/2002.

“Aturan yang cukup ruwet saat ini akan kita sederhanakan tanpa mengurangi makna safetynya, tetep tujuan utamanya adalah safety, tapi keruwetan akan disederhanakan. Jadi dari sekian Permen dan Surat Keputusan (SK) Dirjen, masuk satu permen saja,” jelas Wirat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/3).

Lebih lanjut dikatakan bahwa efek dari penyusunan aturan ini adalah Pemerintah akan mengevaluasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara menyeluruh.

“Aturan ini akan menyederhanakan sertifikasi di bidang migas yaitu Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi, Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan, Sertifikat Kelayakan Konstruksi Platform, Izin Penggunaan Tangki Penimbun, Persetujuan Sistem Alat Ukur, Izin Alat Ukur dan Izin Sistem Alat Ukur,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka