Jakarta, Aktual.com – Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk kapasitas 900 volt ampere (VA) tahun ini memang dilakukan secara bertahap. Namun jika dikalkulasi secara keseluruhan angkanya cukup tinggi dan berpotensi akan menggerus daya beli masyarakat.
Kebijakan ini menimbulkan sentimen negatif pemerintah yang tak peka dengan kondisi masyarakat. Di saat harga pangan masih bergejolak, pemerintah kian membebani dengan kebijakan TDL tersebut.
“Dampaknya cukup besar (dari kenaikan TDL). Apalagi dilihat dariĀ data BPS per Februari kemarin, salah satu penyumbang inflasi yang dominan adalah kenaikan tarif listrik pelanggan 900 VA itu,” tutur ekonom INDEF, Bhima Yudistira Adhinegara, kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (7/3).
Menurutnya, dengan kebijakan kenaikan TDL itu, dampak langsungnya akan melonjakkan laju inflasi. Sehingga sudah pasti daya beli masyarakat juga akan merosot. Sementara pendapatan masyarakat itu tak kian beranjak.
“Kita lihat, sumbangan inflasi kelompok perumahan, air, listrik dan gas mencapai 0,75% (mtm) lebih besar dari inflasi dari kelompok makanan jadi, rokok dan tembakau yakni 0,39% (mtm),” jelas dia.
Makanya, dengan kenaikan TDL ini, inflasi memang jadi tantangan ekonomi terberat di tahun ini. Diproyeksikan pada Maret 2017 mendatang, inflasi akan naik mencapai 0,35-0,4%.
“Tetap, sumber utama inflasi Maret berasal dari aneka kombinasi harga yang diatur Pemerintah (administered prices),” tutur dia.
Administered prices itu mulai dari kenaikan tarif listrik, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA, dan potensi kenaikan harga BBM jenis premium dan solar yang disesuaikan oleh harga pasar per tiga bulan sekali.
“Poin penting dalam membaca tren inflasi sepanjang 2017 adalah momentum. Apabila kenaikan tarif listrik dijadwalkan bersamaan dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi nantinya, maka dampak ke inflasi secara total akan lebih besar lagi,” jelas dia.
Pemerintah sendiri sejak awal tahun ini, telah menaikkan TDL kapasitas 900 VA secara bertahap. TDL sebrlumnya di 2016 sebesar Rp605 per Kwh. Kemudian mulai 1 Januari 2017 sebesar Rp791 per Kwh.
Lalu naik lagi per 1 Maret 2017 sebesar Rp1.034 per kwh. Dan tarif per 1 Mei 2017 naik menjadi Rp1.352 per kwh. Dan nantinya, mulai 1 Juli 2017 akan mengikuti golongan non subsidi sebesar Rp1.467,28 per Kwh.
(Reporter: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka