Jakarta, Aktual.com – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mengungap jaringan peredaran narkotika Internasional dari Malaysia ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto mengatakan atas pengungkapan tersebut setidaknya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini sindikat internasional Malaysia ke Indonesia. Ada tiga tersangka IKF (30), ND (37) dan MA (30),” ujar Eko Daniyanto di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/3).

Kata dia, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. MA sebagai pengendali peredaran narkotika. Dia merupakan warga binaan di Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Sementara IKF sebagai kurir penerima paket dari Malaysia ke Bali untuk diarahkan ke Jakarta. IKF sendiri adalah Kepala Sekuriti di Bandara.

Dari tangan IKF petugas mendapatkan sekoper sabu-sabu seberat 14 kilogram. Cara pengirimannya sabu dikemas di dalam koper, lalu dikirimkan menggunakan cargo ke Jakarta.

Sesampai di Jakarta, IKF sendiri yang menjemput barang haram tersebut. Ini dilakukan guna menghindari sinar X Ray dan sudah dilakukannya secara berulang.

“Setiap kali beraksi IKF mendapatkan uang Rp50 juta. Itu dipakai sendiri oleh dia,” beber Eko.

Ia menambahkan peran IKF adalah untuk memastikan semua barang haram tersebut sampai di Bali dan dikirimkan ke Jakarta. Tersangka lainnya, ND berperan sebagai kurir penerima paket dari IKF di Jakarta.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Eko.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby