Jakarta, Aktual.com – Aturan dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, juga diterapkan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Meski terbuka untuk umum, sidang kasus e-KTP yang akan digelar besok, Kamis (9/3), juga dilarang untuk ditampilkan secara langsung oleh televisi. Aturan ini baru ditetapkan dan juga berlaku untuk sidang korupsi lainnya.
“Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi,” ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3)
Dijelaskan dia, kalimat terbuka untuk umum diartikan bahwa pengadilan mempersilakan publik untuk melihat proses sidang. Namun, bukan berarti boleh diberitakan secara langsung oleh televisi.
“Konten itu substansi yang disidangkan. Konten itu adalah milik para aktor, para pihak yang berkepentingan dalam sidang, bukan untuk konsumsi publik,” kata Yohanes.
Namun demikian, media massa baik cetak maupun online, serta televisi tetap dapat meliput dan mengambil gambar di dalam ruang sidang.
Sekadar informasi, aturan ihwal larangan peliputan sidang secara langsung diegalkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Nebby