Jakarta, Aktual.com – Gubernur Banten, Rano Karno ikut disebut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ratu Atut Chosiyah.
Gubernur dari PDI-P itu ternyata ikut menerima Rp 300 juta dari Atut terkait pengaturan usulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012, serta pengaturan lelang pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.
“Memperkaya orang lain, Rano Karno Rp 300 juta,” kata Jaksa KPK, Afni Carolina, saat membacakan surat dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/3).
Memang dalam dakwaannya Jaksa KPK menerangkan bahwa pengaturan usulan anggaran dan pengaturan lelang proyek Alkes, ditujukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Perbuatan dugaan korupsi ‘penguasa’ Banten dua periode ini pun bukan tanpa imbas. Jaksa KPK menyatakan adanya potensi kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut.
“Perbuatan tindak pidana Atut ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Rp 79.789.124.106,35,” terang Jaksa Afni.
Di sisi lain, penasihat hukum Atut, Tubagus Sukatma mengatakan, pemberian uang Rp 300 juta ke Rano Karno, menjadi jawaban atas pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang sebelumnya pernah mengatakan calon kepala daerah di Banten ada yang terlibat dalam kasus korupsi.
“Saya kira ini jawaban kan, ketua KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa ada calon gubernur yang akan ditetapkan sebagai tersangka, saya kira ini petunjuk kuat yang bisa menunjukan bahwa siapa lagi kalau bukan yang bersangkutan,” kata Sukatma usai sidang di Pengadilan Tipikor.
Meski demikian, Sukatman dan pihak Atut tetap menyerahkan semua keputusan kepada pihak KPK. Mereka yakini, Agus Rahardjo Cs akan bekerja profesional untuk menjerat anak buah Megawati itu.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby