Dalam aksinya ratusan karyawan PT Freeport Indonesia (FI) menuntut pemerintah agar tidak memaksakan perubahan Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK). Sebagian besar karyawan FPI mengenakan seragam tambang, sebagian lagi mengenakan pakaian adat khas Papua. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com -Pemerintah dan PT Freeport telah menyepakati masa tenggang penyelesai sengketa kontrak tambang selama 6 bulan. Apa bila dalam waktu itu kedua belah pihak menemukan jalan buntu atas solusi permasalahan, maka berkemungkinan persengketaan akan berlanjut ke Mahkamah Arbitrase.

Sekretaris Jenderal Kementerian KESDM, Teguh Pamudji mengakui memang berdasarkan Kontrak Karya pada pasal 21 angka 2 terdapat klausul yang menyatakan tenggang waktu selama 120 hari, namun pada akhirnya disepakati selama 6 bulan.

“Kita ngasih waktu 6 bulan lah. Dia ngasih waktu 120 hari karena berdasarkan kontrak karya pasal 21 angka 2. Tapi yang kita sepakati 6 bulan untuk mencari penyelesaian,” kata Teguh di Kementerian ESDM, Rabu (8/3)

Kemudian tambah Teguh, sejauh ini belum ada kemajuan secara signifikan atas penyelesaian sengketa itu, namun terdapat metode penyelesaian yang menjadi skenario, yaitu penyelesaian jangka pendek dan panjang.

“Dia (Freeport) menyampaikan posisinya, ada beberapa poin, tapi saya belum bisa sampaikan di sini. Terus kita hari minggu dikumpulin sama pak Menteri di Dharmawangsa, kita memberikan konsep yang sama counter concept. Ini yang akan terus kita bahas. Jadi intinya ada dua, penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bos Besar Freeport, Richard C. Adkerson telah melayangkan surat ultimatum kepada pemerintah Indonesia agar membuka ekspor konsentrat dan memberlakukan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam KK.

Presiden sekaligus CEO Freeport-McMoran menuturkan jika dalam waktu 120 hari pemerintah Indonesia tidak memenuhi sebagaimana yang dimaksud, maka dia akan melakukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase.

“Kira tidak dapat terima IUPK dari pemerintah dengan lepaskan KK. Kira telah keluarkan surat kepada Menteri ESDM yang dimana surat itu tunjukkan perbedaan IUPK dan KK. Dan di situ ada waktu 120 hari dimana pemerintah dan Freeport bisa selesaikan perbedaan itu,” ujarnya di Hotel Fairmaont Jakarta, Senin (20/2)

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs