Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Jubir KPK Febri Hendri, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata memberikan pemaparan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2017). Sepanjang tahun 2016, KPK menyumbang Rp 497,6 miliar untuk kas negara. Uang tersebut merupakan sitaan dan rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Prakoso Wibowo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun dan menginvestigasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Dirgantara Indonesia, yang diduga merugikan negara. Terlebih, kemarin pengurus FSP BUMN Bersatu sudah bertemu dengan KPK Terkait dokumen-dokumen dugaan korupsi di PT DI.

PT DI adalah sebuah BUMN strategis yang diharapkan menjadi sebuah BUMN yang menopang produk-produk industri strategies seperti produk alusista. Alusista Indonesia tidak selama bergantung pada produk alusista buatan asing. Tapi sejalan dengan pengelolaan PT DI yang kurang profesional diduga adanya potensi kerugian negara di PT DI sebesar Rp 8 miliar dalam 24 kasus.

Selain potensi kerugian negara sebesar Rp 8 miliar,  perusahaan BUMN plat merah ini juga bakal terus merugi  lantaran adanya kewajiban PT DI yang harus membayar denda akibat keterlambatan dalam pekerjaan. Dimana, pada audit BPK tahun 2015 ditemukan denda keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di TNI AL.

Adanya dugaan kerugian negara di PTDI yang diduga ada tindak pidana korupsi pada tahun 2011, TNI AL memberikan pekerjaan pengadaan Helikopter Bell 412EF tahap II dengan nilai Rp 220 miliar oleh PT DI. Dalam pekerjaan ini, PT DI sudah dibayar Rp212.415.954.199 atau 96 persen. Tetapi pekerjaan atau kemajuan fisik baru 20 persen.

Dari Kontrak Pesawat Terbang-Helikopter yang Berasal dari Dana APBN. Untuk pemesanan Helikopter Beel 412 EP oleh Kemenhan terdapat perbedaan penentuan imbalan (fee) kepada mitra penjualan PT DI. Padahal Helikopter yang dipesan sama dan pembeli yang sama yaitu Kemenhan tetapi untuk pengguna yang berbeda, yaitu TNI AD dan TNI AL.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu