Eks Mendagri Gamawan Fauzi kantongi uang 4,5 juta dolar US dari proyek E-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjadi salah satu pihak yang diperkaya melalui proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu setidaknya mengantongi uang 4,5 juta dolar Amerika Serikat.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-elektronik). Aktual/Tino Oktaviano
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-elektronik). Aktual/Tino Oktaviano

Demikian pemaparan Jaksa Penuntutn Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan 2 terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

“Memperkaya orang lain, yaitu Gamawan Fauzi 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta,” beber Jaksa KPK, Irene Putri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3).

Gamawan menjadi aktor utama dalam pengusulan anggaran proyek e-KTP. Pada 2009 lalu, Gamawan selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk mengubah sumber pembiayaan proyek.

Melalui surat nomor 471.13/421.A/SJ, Gamawan meminta Menkeu mengubah sumber anggaran proyek e-KTP yang semula menggunakan Pinjaman Hibah Luar Neger menjadi anggara murni dari APBN.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby