Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan 133 saksi untuk membuktikan perbuatan korupsi dalam pengadan KTP elektroni tahun anggaran 2011-2012 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
“Dari 294 saksi yang diperiksa (di tingkat penyidikan) rencananya tidak akan menghadirkan seluruh saksi, tapi akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan dakwaan. Sampai kemarin sekitar 133 saksi yang akan kami panggil,” kata ketua jaksa penuntut umum KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).
Dalam perkara ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa bersama-sama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan didakwa melakukan korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektornik (KTP-E) 2011-2012.
“Karena saksi-saksi banyak maka majelis hakim, penuntut umum dan para penasihat hukum harus menghadapi proses pemeriksaan panjang dan melelahkan, sehingga saya himbau kita yang terlibat peradilan ini dapat menjalankan tugas masing-masing secara profesional,” kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Bubarbutar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby