KPK tahan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
KPK tahan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Tak sedikit mantan anggota dan anggota DPR aktif merespon isi dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto. Kebanyakan, pihak yang menanggapi ialah orang-orang yang disebut dalam dakwaan tersebut.

Mantan Ketua DPR, Marzuki Ali misalnya. Secara tegas ia mengatakan tidak terlibat seperti yang tertuang dalam surat dakwaan tersebut. Bahkan, ia tak segan melontarkan rencana untuk melaporkannya ke polisi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menekankan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penyebutan nama-nama anggota DPR dalam dakwaan kasus e-KTP.

Kata eks pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) itu, tak secara otomatis nama-nama politikus yang disebut terlibat dalam kasus e-KTP. Masih ada beberapa tahap-tahap pembuktian yang harus dilakukan.

“Kalau disebut, kan boleh aja, tapi bagaimana nanti bisa dibuktikan. Kalau seseorang menyebut bukan berarti selesai (ikut terlibat), bisa jadi perdebatan itu,” papar Saut di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Jumat (10/3).

Dakwaan menyebut 26 nama….

Artikel ini ditulis oleh:

Eka