Jakarta, Aktual.com – Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES) dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/3). Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“ES akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara Lippo Group di PN Jakpus,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Eddy sebetulnya sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Kabarnya, Chairman PT Paramount Enterprise International memang tidak berada di Tanah Air.
Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia disinyalir jadi pihak yang berkuasa atas pemberian uang 50.000 dolar Amerika Serikat kepada bekas Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara PT Across Asia Limited melawan PT First Media.
“Dengan maksud agar penyelenggara tersebut (Edy Nasution) berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya, dan perbuatan tersebut terkait dengan permohonan bantuan pengajuan PK di PN Jakpus,” kata Febri beberapa waktu lalu.
[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid