Jakarta, Aktual.com – Indonesian Corruption Watch pernah mengingatkan Gamawan Fauzi saat menjabat Menteri Dalam Negeri soal potensi korupsi mega proyek pengadaan e-KTP tahun 2011.
Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, ada dugaan tiga pelanggaran dalam pengadaan proyek e-KTP yang berpotensi korupsi, yaitu post-bidding, tanda tangan kontrak pada masa sanggah banding dan persaingan usaha tidak sehat.
”Kemudian yang jadi masalah lainnya Pak Gamawan ini tanda tangan kontrak saat sanggah banding, ini tidak boleh,” ujar Tama dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Menurutnya, indikasi pelanggaran proyek e-KTP terlihat jelas sewaktu proses perencanaan. Dalam hal ini, Kemendagri merencanakan proyek tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun.
Kata Tama, apabila dibandingkan dengan hal serupa yang dilakukan di Belgia, pelaksanaan proyek e-KTP tidak cukup rampung hanya dalam waktu lima tahun. Karena itu ICW pun mengingatkan potensi pelanggaran di proyek ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu