Jakarta, Aktual.co — Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menangkap pelaku, yang diduga sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor metic.
“Kami berhasil tangkap dua pelakunya dan satu pelaku merupakan seorang residivis dan sudah sering keluar masuk penjara,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendy Otniel Simanjuntak SIK di Banjarmasin, Kamis (21/5).
Dia mengatakan, dua pelaku yang tertangkap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Banjarmasin Barat itu, diketahui benama Syamsudin alias Udin Gayu 50 tahun, warga Karang Jawa Kelurahan Pelaihari Kabupaten Tanah.
Setelah menangkap Udin Gayu pada Jumat (15/5) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah kontrakannya di Pelaihari. Kasus itu pun terus dikembangkan berselang 12 jam polisi kembali menangkap pelaku lainnya bernama Anang Syahrani 54 tahun, warga Kampung Arab Barabai Hulu Sungai Tengah.
Anang Syahrani merupakan seorang penadah dari hasil curian yang dilakukan oleh Udin Gayu. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya delapan unit sepeda motor, beberapa nomor polisi palsu, STNK, kunci letter T, dan berbagai spare part sepeda motor lainnya.
“Kedua pelaku merupakan pemain senior dalam dunia pencurian kendaraan bermotor dan untuk Udin baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan namun ia tidak sadar dan masih mengulangi perbuatan itu.”
Hasil penyidikan sementara Udin dan Anang dijerat dengan pasal 363 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dan Penadahan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















